Juknis Pinjaman Inisiasi Paud 0-3 Tahun 2019

- Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2019. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) menyebarkan aktivitas Inisiasi PAUD untuk anak usia 0-3 tahun. Program ini dilakukan alasannya ialah layanan pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia dini usia 0-3 tahun masih sangat terbatas. Program ini juga sebagai stimulan atau motivasi pemerintah tempat untuk menyebarkan layanan yang lebih luas di daerahnya masing-masing.

Inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun ialah kegiatan yang dilakuan satuan pendidikan penyelenggara aktivitas pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan dan pengasuhan bersama untuk anak usia 0-3 tahun yang berhubungan dengan forum masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi kawan PAUD.


Kerjasama untuk inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun sanggup dilakukan dengan: (1) mendatangi forum masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi kawan PAUD untuk memperlihatkan layanan pendidikan dan pengasuhan untuk anak usia dini 0-3 tahun yang belum mengikuti aktivitas pendidikan anak usia dini, (2) membawa bawah umur sewaktu-waktu ke forum pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini untuk mendapat pendidikan dan pengasuhan bersama.

Manfaat pemberian dana tunjangan Inisiasi PAUD 0-3 ialah sebagai berikut:
1. Manfaat bagi anak dan orang tua
a. Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya.
b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;

2. Manfaat bagi forum penyelenggara Inisiasi PAUD 0-3:
a. Meningkatkan kegiatan pendidikan dan pengasuhan di lembaga;
b. Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini

Persyaratan Penerima Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun 2019
Penerima tunjangan ialah Satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas PAUD terdiri atas:
a) Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis; atau 
b) Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1.  Memiliki NPSN
  2. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
  3. Memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan.
  4. Memiliki tenaga pendidik minimal 3 orang
  5. Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota 
  6. Mempunyai data anak calon penerima yang akan dilayani, minimal 15 orang anak
  7. Memiliki pernyataan kerjasama tertulis dengan forum masyarakat dalam hal kegiatan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun
  8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen. 
Bentuk, Jumlah, dan Penggunaan Bantuan
Bantuan merupakan tunjangan pemerintah berbentuk uang. Besarnya dana tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)/lembaga.

Dana tunjangan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun pada tahun 2019 dipergunakan untuk:


Selengkapnya, silahkan anda mendownload Peraturan Ditjen PAUD dan Pendidikan Kemasyaratakan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petujuk Teknis (Juknis) Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun 2019 melalui tautn link yang kami sematkan dibawah ini:

Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Petujuk Teknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun 2019 yang sanggup kami bagikan, agar bermanfaat untuk kita semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Dapodik Paud Versi 3.3.0 2018/2019

Kabut Asap Cukup Parah, Beberapa Sekolah Di Hsu Pulangkan Siswanya Lebih Awal

Ikutilah Lomba Cipta Media Pembelajaran