Surat Edaran Penanganan Pendidikan Pada Tempat Terdampak Peristiwa Asap
- Surat Edaran (SE) Mendikbud wacana Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Surat edaran tersebut di tujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Berikut ini isi dari Serat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2019 wacana Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap: Bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan telah pada kesehatan dan keselamatan warga termasuk penerima didik, pendidik, tenaga kependidikan. oleh lantaran itu, dalam menyelenggarakan pendidikan pada tempat terdampak tragedi asap, Kementerian Pendidikan Kebudayaan menghimbau Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia melaksanakan langkah-langkah penanganan sebagai berikut: menyediakan masker sebagai alat epilog lisan dan hidung bagi didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; mempriotaskan kese...