Tindakan Pengamanan Efek Ancaman Kabut Asap Di Kab. Hsu


Menghubung surat edaran Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 443/1637/Dinkes/2019 perihal Seruan dan Himbauan Antisipasi Terjadinya Dampak Kabut Asap. 

Maka sebagai upaya mengantisipasi dan pengamanan imbas ancaman kabut asap yang sanggup menganggu kesehatan akseptor didik pada jenjang PAUD (TK/KB/TPA), Sekolah Dasar/Sederajat, dan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, diminta kepada Bapak/Ibu/Saudara (i) Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah dari jenjang PAUD (TK/KB/TPA), SD, dan SMP untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :


1. Dihimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah semoga mengurangi acara pesertadidik di luar ruangan/kelas. 

2. Peserta didik semoga memakai epilog hidung dan lisan (masker) apabila berada atau beraktivitas di luar ruangan/kelas untuk mengurangi imbas gangguan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA) terhadap akseptor didik tersebut. 
Masing-masing satuan pendidikan semoga melaksanakan pengadaan/pembelian epilog hidung dan lisan (masker) sesuai dengan jumlah akseptor didik di satuan pendidikan. 

3. Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah semoga lebih memperhatikan kesehatan akseptor didik terutama kepada akseptor didik yang memiliki riwayat penyakit asma atau tanda-tanda penyakit terusan pernapasan (sesak nafas), sehingga apabila terjadi sesuatu maka satuan pendidikan/sekolah cepat mengambil tindakan. 

4. Tidak melaksanakan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan/sekolah.

5. Mengingat kawasan kita belum memiliki alat pengukur kepekatan kabut asap yang terpasang diruang-ruang publik maka untuk kebijakan proses kegiatan berguru mengajar kami mintakan sebagai berikut : 
  • a. Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah sanggup meliburkan sekolahnya jikalau pada hari tersebut keadaan/tingkat kepekatan kabut asap sudah tidak sanggup ditoleransi atau tidak aman untuk proses kegiatan berguru mengajar. 
  • b. Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah sanggup mengambil kebijakan proses berguru mengajar (masuk sekolah) pada jam tertentu/masuk siang, jikalau berdasarkan pengamatan ketebalan kabut asap berkurang pada siang hari. 
  • c. Jika Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah mengambil kebijakan libur akhir kabut asap ini, maka kepada akseptor didik semoga diberikan tugas/pekerjaan rumah (PR). 
  • d. Jika kondisi kabut asap libur lebih dari 3 (tiga) hari semoga kepala satuan pendidikan melaporkan kepada Koordinator Pengawas Satuan Pendidikan Kecamatan (KPSPK) untuk selanjutnya Koordinator Pengawas Satuan Pendidikan Kecamatan (KPSPK) melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk langkah kebijakan selanjutnya.
6. Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tetap masuk kerja sebagaimana biasa dan sanggup memakai pada hari tersebut untuk menciptakan perencanaan pembelajaran selama masa libur kabut asap, guna akselerasi selama ketertinggalan pembelajaran masa libur kabut asap. 

7. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sudah membaik semoga kembali dilanjutkan proses kegiatan berguru mengajarnya dan mempertimbangkan acara pelajaran yang tertinggal selama libur kabut asap. 

8. Masing-masing satuan pendidikan semoga melaporkan jumlah hari libur akhir kabut asap ini ke masing-masing bidang dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara sesuai kewenangannya masing-masing. 
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.




Untuk unduh filenya silakan klik DISINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Dapodik Paud Versi 3.3.0 2018/2019

Kabut Asap Cukup Parah, Beberapa Sekolah Di Hsu Pulangkan Siswanya Lebih Awal

Ikutilah Lomba Cipta Media Pembelajaran